Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Dalam sidang kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan penegasan hukum penting. Menurutnya, institusi kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian atau kepalsuan sebuah dokumen ijazah.
Oegroseno menarik analogi dengan kasus merek dagang. "Polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan keaslian dokumen berada di luar domain penyidikan kepolisian.
Proses Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Tidak Sederhana
Oegroseno menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dokumen ijazah yang diduga palsu merupakan proses yang kompleks dan tidak instan. Berbeda dengan kasus uang palsu yang barang buktinya dapat langsung diperlihatkan, pemeriksaan ijazah memerlukan langkah hukum yang berjenjang.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP Nyumarno dari Kasus Suap Bupati Bekasi