Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

- Selasa, 13 Januari 2026 | 21:50 WIB
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

Proses yang benar harus diawali dengan laporan polisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," jelas Oegroseno.

Pentingnya Keterangan Ahli dan Jalur Pengadilan yang Tepat

Setelah pemeriksaan saksi, langkah berikutnya adalah meminta keterangan ahli. Oegroseno menekankan bahwa tidak perlu ada keterburu-buruan untuk menyampaikan pernyataan ke publik sebelum proses hukum berjalan semestinya.

Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa forum yang tepat untuk membuktikan kebenaran dokumen adalah melalui pengadilan niaga. "Hakim harusnya nanti membuktikan di situ," tegasnya. Pernyataan publik yang terburu-buru mengenai keaslian ijazah dinilai tidak sesuai dengan prosedur penyidikan yang sulit dan penuh ketelitian.

Oegroseno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pekerjaan polisi dalam penyidikan adalah pekerjaan yang sangat sulit dan membutuhkan proses yang matang untuk mencapai kebenaran hukum.


Halaman:

Komentar