Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:25 WIB
Susno Duadji Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Laboratorium Hukum Nasional, Ini Analisisnya

Susno Duadji: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Adalah Laboratorium Nasional Bidang Hukum

NARASIBARU.COM - Polemik kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Dalam acara 'Bola Liar' di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16 Januari 2026), Susno Duadji menyatakan bahwa kasus ini merupakan laboratorium nasional di bidang hukum. Melalui kasus ini, publik dapat mengamati bagaimana praktik dan penegakan hukum bekerja di Indonesia.

"Perkara ini adalah laboratorium nasional di bidang hukum. Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?" kata Susno Duadji.

Penyorotan Terbitnya SP3 dan Konsep Restorative Justice

Mantan Kabareskrim ini menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penghentian kasus ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh pihak Jokowi.

Susno kemudian menjelaskan hubungan antara SP3 dan mekanisme RJ. Ia mempertanyakan apakah keputusan SP3 terkait dengan penerapan RJ, mengingat kedua belah pihak yang bersengketa telah berdamai.


Halaman:

Komentar