"SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum," jelasnya.
Keberlakuan KUHAP Baru yang Menguntungkan Tersangka
Lebih lanjut, Susno Duadji menerangkan bahwa dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur secara resmi tentang restorative justice, maka penerapannya dalam perkara ini menjadi sah secara hukum.
Ia merujuk pada asas hukum yang menyatakan bahwa ketika ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan tersebut menguntungkan bagi tersangka, maka tersangka berhak memilih untuk tunduk pada aturan yang baru tersebut.
"Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan pengamat hukum, sekaligus menjadi studi kasus nyata mengenai dinamika penegakan hukum, asas legalitas, dan perkembangan konsep peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang