Dua Tersangka Sudah Ditentukan
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.
Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Larangan Berpergian ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan (mertua dari Dito Ariotedjo), dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Artikel Terkait
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Peran Eks Menpora dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Dalami Peran Ahmad Husein, Mantan Koordinator Demo, dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati
Marcella Santoso Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis: Fakta Lengkap
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi Palsu, Ungkap Peran Eggi Sudjana