KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Jumat, 23 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Larangan Berpergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan (mertua dari Dito Ariotedjo), dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Halaman:

Komentar