Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

- Kamis, 29 Januari 2026 | 18:50 WIB
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Penyidik Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan menteri periode 2019-2024 dan seorang anggota DPR sejak Rabu malam, 28 Januari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi dan Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis:


  • Rabu malam (28/1/2026): Rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat dan Kemang, Jakarta Selatan.

  • Kamis (29/1/2026): Penggeledahan dilanjutkan di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR," ujar sumber di Kejagung. Operasi ini melibatkan personel TNI, sebagaimana penggeledahan sebelumnya.

Keterkaitan dengan Penggeledahan di Kementerian LHK

Sebelumnya, pada Rabu 7 Januari 2026, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kedatangan penyidik bertujuan untuk pencocokan data terkait izin tambang di kawasan hutan lindung Konawe Utara.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara


Halaman:

Komentar