Kasus ini memiliki sejarah panjang. KPK pertama kali menyelidiki kasus ini sejak 2017 dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun akibat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 17 perusahaan, dengan dugaan suap senilai Rp 13 miliar.
Namun, setelah delapan tahun, KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang baru diumumkan ke publik setahun kemudian. Status tersangka Aswad Sulaiman pun gugur.
Kejagung Ambil Alih Penyidikan
Menyusul SP3 dari KPK, Kejagung melalui Jampidsus mengambil alih penyidikan kasus serupa sejak Agustus-September 2025. Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penerbitan IUP yang melanggar ketentuan dan aktivitas tambang yang memasuki kawasan hutan lindung.
"Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung," ujar Anang.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat
Informasi yang berkembang menyebutkan 17 perusahaan yang mendapatkan IUP hanya dalam waktu satu hari. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS
- PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D
- PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.
Eksplorasi dari perusahaan-perusahaan ini diduga kuat memasuki kawasan hutan lindung. Hingga berita ini diturunkan, perkembangan penyidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media