Pengembangan kasus mengungkap peran D sebagai atasan RA. Keterkaitan dengan jaringan luar negeri diperkuat dengan temuan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk Kamboja. Polisi menduga situs yang dipromosikan terafiliasi dengan jaringan judi online dari negara tersebut.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami," jelas Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti Sitaan
Kedua pelaku mengaku telah beroperasi sejak 2023. RA menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Jaringan di atas D masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit laptop, tiga ponsel, tangkapan layar promosi judol, dan satu paspor atas nama Darsono.
Pasal yang Dijerat
RA dan D dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun