- 16,3 gram sabu-sabu
- 49 butir pil ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Kasus
Selain AKBP Didik, penyidik juga memeriksa dua orang lain, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya telah menjalani tes darah dan rambut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami proses perpindahan koper putih tersebut serta peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengusut adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini.
Pasal yang Dijerat dan Penyidikan Lanjutan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal-usul barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN
Noel Beberkan Keterlibatan Parpol dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Petunjuk K dan 3 Huruf!