KPK "Diamputasi", Kini Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata dari revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga tersebut telah "diamputasi" sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung mampu membongkar kasus korupsi kelas kakap dengan kerugian triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus-kasus dengan nilai kerugian kecil.
"Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya dengan nada prihatin.
Desak Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK
Guna memulihkan marwah KPK yang kian merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang untuk mengembalikan KPK ke format semula di DPR memakan waktu terlalu lama, maka jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, langkah berani ini diperlukan agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mengalami kemunduran akibat undang-undang yang telah dipreteli tersebut.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Burhanuddin Beberkan Oknum Jaksa Tilap Aset Sitaan Negara, Ini Perintah Tegasnya
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal yang Diuji & Dampaknya
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN