NARASIBARU.COM - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegur saksi kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Saksi ditegur karena melirik-lirik ke salah satu terdakwa.
Ada 3 orang yang duduk sebagai terdakwa yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate; Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia).
Sementara saksi yang ditegur ialah dua warga negara China yakni Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia, dan Deng Mingsong selaku Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).
Huang dan Deng dihadirkan sebagai saksi dengan didampingi penerjemahnya yang didatangkan Kejaksaan. Keduanya ditegur karena sempat melirik ke Anang Achmad Latif.
Teguran dilontarkan ketika hakim menanyakan soal kontrak konsorsioum Fiberhome dalam proyek BTS itu. Fiberhome merupakan konsorsium yang menggarap paket 1 dan 2.
"Endak usah liat sama Pak Anang, Pak. Lihat ke sini saja. Agak curiga juga kalau lihat-lihat begini, jangan-jangan ada pula kode dia situ. Lurus aja ke sini," kata Fahzal ke saksi di tengah-tengah sidang.
"Nanti akan ketemu Pak, siapa yang salah. Siapa yang tidak salah. Jangan dikira enggak ketemu," tambah dia.
Pada saat sama, Fahzal menegaskan bahwa dirinya pernah menangani sidang perkara serupa yang bahkan sinyalnya tak bisa dilihat secara fisik, yaitu korupsi pengadaan satelit di Slot Orbit 123. Kasus ini berada di Kementerian Pertahanan.
Jadi Fahzal menegaskan bahwa hakim paham soal pola korupsi tersebut. Oleh karena itu dia mewanti-wanti semua pihak agar tidak berupaya menyembunyikan fakta.
"Kami kemarin menyenangkan satelit, pengadaan satelit di Slot Orbit 1,2,3 Bujur Timur. Sini juga ruang sidangnya, baru bulan kemarin kami putus, 3 bulan yang lalu. Itu 37 ribu KM dari atas Surabaya itu, atas lurus ke atas, sampai tuh di ruang angkasa sana. Itulah namanya Slot Orbit 123 Bujur Timur. Kami juga menyidangkan perkara itu Pak, ada enggak barangnya di situ apa tidak, tahu kami, Pak, walaupun kami endak di ruang angkasa karena ahlinya bisa kami ajukan ke sini. Jadi enggak bisa juga dibohong-bohongin," terang Fahzal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya