NARASIBARU.COM -Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Kasus ini melibatkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J.
Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10). Selanjutnya, Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.
“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara,” ujar Hakim Jurubicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum