Mayor Awan menjelaskan bahwa Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya ditentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Praka RM, Praka HS, dan Praka J dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua Pasal di jo Pasal 55 (1) KUHP.
Terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.
“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum