Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota atau hanya diberhentikan sebagai ketua.
2. Sanksi Peringatan Selain sanksi pemberhentian, ada juga sanksi peringatan. Untuk sanksi peringatan ini bervariasi yakni peringatan sangat keras, peringatan keras, dan peringatan biasa. 3. Sanksi Teguran Sanski berikutnya yakni sanksi paling ringan.
Sanksi ini berupa teguran terhadap hakim atau ketua MK yang melanggar kode etik. Untuk sanksi teguran ini ada secara lisan dan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan semua pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor perihal kasus dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat, 3 November 2023.
Dugaan pelanggaran etik terjadi setelah MK mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Putusan ini dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pelapor juga menilai putusan nomor 90 MK tidak sah karena perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun