Mengingat berdasarkan Pasal 1 Angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesudah atau setelah melakukan tindak pidana.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat 2 alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu meralat pernyataannya soal kegiatan tangkap tangan KPK yang dinilai tidak cukup bukti.
Mahfud menekankan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, bukan terkait dengan tangkap tangan.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," jelas Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran