Mengingat berdasarkan Pasal 1 Angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesudah atau setelah melakukan tindak pidana.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat 2 alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu meralat pernyataannya soal kegiatan tangkap tangan KPK yang dinilai tidak cukup bukti.
Mahfud menekankan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, bukan terkait dengan tangkap tangan.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," jelas Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media