Jakarta, Laras Post - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH., menggelar Refleksi Akhir Tahun, melalui siaran zoom online dan siaran langsung youtube, Jum'at (29/12/2023) pukul 09.00 WIB.
Pada pembukaan acara, moderator mengatakan “Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. Mahkamah Agung RI terus meningkatkan kinerja dari setiap tahun nya, transparansi dan penegakkan hukum di Indonesia. "
Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., memaparkan mengenai Refleksi Akhir Tahun 2023.
"Refleksi Kerja Akhir Tahun ini merupakan tradisi yang dilakukan Mahkamah Agung RI mengenai kinerja selama 2023. Diharapkan dengan acara ini, peranan Pers bisa memberikan berita yang valid dan berimbang kepada masyarakat,” ucapnya dalam pembukaan.
Baca Juga: Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
Prestasi dan Penghargaan yang sudah dicapai oleh Mahkamah Agung RI selama tahun 2023 adalah:
1. Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.
2. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara.
3. Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
4. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif.
5. Kementerian / Lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun anggaran 2022 Berdasarkan Kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran.
6. Mitra Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dalam Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Badan Peradilan Tahun 2023.
7. Penyumbang Pajak Terbesar di KKP Pratama Gambir.
8. Meraih Penghargaan KORPRI Award kategori Life Time Achievement dari Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
9. Bintang 5 Top Digital Award untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Dalam refleksi sebelum nya, saya sampaikan 14 langkah pemulihan yang telah direalisasikan oleh Mahkamah Agung RI :
1. Mahkamah Agung RI telah memberhentikan aparat MA RI yang terlibat kasus sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Rotasi dan Mutasi aparatur dilingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang Penanganan Perkara.
3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK serta analisis LHKPN.
4. Setiap alasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.
5. Pengembangan Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS MA) dan Penugasan Satgasus Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang keduanya dibawah koordinasi Ketua Kamar Pengawasan dan optimalisasi fungsi CCTV di area kantor MA terhadap area-area yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan Pengawasan dan Pembinaan secara terpadu.
7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mystery Shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan.
8. Mahkamah Agung RI telah membuat kanal pengaduan khusus yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA RI.
9. Melakukan Kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
11. Memberlakukan sistem penunjukan majelis hakim secara robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan AI (Artificial Intelligence).
12. Menerapkan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja.
13. Ketua MA atas nama Pimpinan MA telah mengeluarkan instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.
14. PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari hukum.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?