Saat itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun.
Dalam kasus 2019, polisi juga menangkap enam orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dari pengedar hingga kurir.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Hukum dengan Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD
Barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya mencakup 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media