Ibra Azhari Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Kali Kelima dalam Sejarah!

- Jumat, 05 Januari 2024 | 08:30 WIB
Ibra Azhari Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Kali Kelima dalam Sejarah!

Saat itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun.

Dalam kasus 2019, polisi juga menangkap enam orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dari pengedar hingga kurir.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Hukum dengan Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD

Barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya mencakup 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler