"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka