HALLO.DEPOK.ID - Skandal Pengangkutan Anjing Terikat: Otak Kasus Teridentifikasi, Lima Tersangka Ditetapkan oleh Polisi.
Subtitle: Truk Menuju Solo Terbongkar, Pemesan Utama Jadi Tersangka
Pada Senin (8/1/2024), Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan 226 ekor anjing terikat dengan tujuan Solo, Jawa Tengah.
Tersangka utamanya adalah seorang pria berinisial DH, yang juga merupakan pihak pemesan anjing-anjing tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa DH merupakan warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
DH tidak hanya sebagai pemesan tetapi juga disebut sebagai otak atau pengatur siasat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Investigasi Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing di Kalikangkung Semarang
"Dalam pemeriksaan, sudah ditetapkan lima tersangka.
Tersangka utama inisial DH, dan empat lainnya adalah driver dan seterusnya yang ikut serta membantu dalam pengangkutan anjing," kata Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, seperti dilansir oleh detikJateng.
Irwan juga menjelaskan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli di daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, dokumen-dokumen yang dibawa oleh para pelaku dianggap palsu oleh pihak berwajib.
"Untuk keterangan sementara begitu (anjing untuk dikonsumsi), sudah beberapa kali, ratusan (yang dikirim)," ujar Irwan, menggambarkan skala kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Proses Perolehan Anjing dan Dokumen Palsu
Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul perolehan anjing-anjing tersebut.
Baca Juga: Fakta Unik Anjing Laut yang Butuh Upaya Pelestarian untuk Ekosistem Laut
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!