DB Lubis kemudian memerintahkan stafnya yang bernama SY untuk membuat rekening atas nama SY di salah satu Bank.
Setelah membuat rekening, SY kemudian menyerahkan buku tabungan dan ATM ke DB Lubis lalu diserahkan kepada TRL anak kandung dari mantan Bupati yang berada di Jakarta.
Menurut SY, setelah dibuka rekening atas nama dirinya, kemudian diambil oleh DB Lubis buku bersama ATM untuk diserahkan kepada anaknya mantan bupati.
Buku tabungan dan ATM platinum debit berwrna hitam dengan nomor seri 6019009503075738 itu kini menjadi sitaan penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: PMM di Merdeka Belajar, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Dalam pemeriksaan pada 28 Agustus 2023 lalu, Mardiana telah menyerahkan beberapa bukti terkait kasus TTG kepada penyidik.
Diantaranya bukti 1 unit Hendphone oppo tipe Reno 11 warna putih, 2 buah buku catatan keuangan warna putih dan warna merah, 2 lembar rekening koran atas nama CV. MMP.
Sementara itu para camat yang menerima aliran dana berkisar 5 juta hingga Rp25 juta. Sedangkan para kades juga menerima secara bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh