RadarJombang.id - 2 pelaku mesum di kamar kos telah diproses polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kemarin, polisi juga masih mendalami dua penyedia kamar kos mesum itu yang juga ikut diamankan saat penggerebekan Senin (15/1).
Polisi, hingga kini masih melakukan pendalaman kepada sepasang kekasih yang jadi penyedia kamar kos mesum itu.
Baca Juga: 7 Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Kos di Jombang, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua penyedia kamar kos mesum itu, juga disebut Polisi berpeluang jadi tersangka juga dalam perkara mempermudah seseorang berbuat mesum.
Dua orang yang diamankan sebagai penyedia kamar kos mesum itu, adalah Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran