RadarJombang.id – Polisi, menungkap modus yang dilakukan dua sejoli asal Nganjuk yang jadi penyedia kamar kos mesum di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Dari pengakuan keduanya, kamar kos mesum yang disewakan sejoli asal Nganjuk ini bukan milik mereka sendiri, melainkan rumah yang mereka kontrak.
Keduanya, juga mengaku bisa meraup cuan hingga ratusan ribu rupiah setiap harinya dari bisnis persewaan kamar kos mesum itu.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Nganjuk Penyedia Kamar Kos Mesum di Jombang Terancam Ikut Jadi Tersangka
Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan kekasihnya Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk, menyewa rumah itu dari orang lain.
“Jadi rumah itu bukan milik mereka memang, rumah itu mereka kontrak selama satu tahun,” terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!