Ketua Harian KONI Ende Dinilai Cuci Tangan Dari Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 M

- Rabu, 31 Januari 2024 | 23:30 WIB
Ketua Harian KONI Ende Dinilai Cuci Tangan Dari Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 M

JAKARTA, NARASIBARU.COM – Sebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeloaan Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar adalah tanggungjawab langsung setiap pengurus Cabang Olahraga (Cabor), Ketua Harian KONI Ende, Fransiskus Taso alias Feri Taso dinilai sedang berupaya untuk ‘cuci tangan’ dari kasus tersebut.

Demikian pernyatan Ketua AMMAN Flobamora (Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora) Christoforus Roy Watu dan Ketua LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Indonesia, Marsel Ahang, S.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 30 Januari 2024, menanggapi pernyataan Ketua Harian KONI Ende, terkait LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar yang sedang bermasalah hukum.

“Ini terkesan mau cuci tangan dari kasus Rp2,1 Miliar. Padahal dirinya adalah pimpinan KONI yang seharusnya tahu soal anggaran tersebut, mulai dari proses pengusulan hingga pencairan/penyalurannya ke setiap Cabor. Demikian pula sudah seharusnya pertanggungjawabannya juga ia tahu, tidak bisa bilang bukan tugasnya,” tulis Ahang dan Roy Watu.

Menurut Ahang dan Roy, jikalau memang LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar bukanlah tugas dan tanggungjawab pengurus KONI (Feri Taso, Sabri Indradewa dan Yoram, red), maka pertanyaannya adalah mengapa temuan dugaan kerugian negara itu,  disebut masuk dalam nomen klatur pertanggungjawaban KONI Ende?

Baca Juga: Ketua Harian KONI Ende Disebut Orang Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar

“Feri memberi penjelasan yang tidak logis dan tidak masuk akal terkait posisinya dalam  kasus tersebut. Sekali lagi, menurut kami ini seperti ‘sikap Pilatus’ yang sedang berusaha cuci tangan dari perbuatan ‘dosa’ yang (diduga, red) dilakukannya bersama orang-orang dekatnya,” tulis duo aktivis anti korupsi itu mengkritik.

Ahang dan Roy meminta penyidik Reskrim Polres Ende untuk kembali memanggil dan memeriksa Feri Taso Cs serta menetapkan mereka sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar