NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Lanjut Kuntadi, BGA diduga berperan dalam mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.
Secara spesifik, mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid