NARASIBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan itu berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023.
Mahfud MD selaku Menkopolhukam bertindak sebagai Pengarah dalam tim ini. Sementara Ketua diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Wakil Ketua dipegang oleh mantan Pimpinan KPK Laode Muhamad Syarif. Sementara Sekretaris diisi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Terdapat 4 kelompok kerja yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Ditambah satu unit Sekretariat.
Empat unit itu yakni Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Sejumlah nama tokoh lintas disiplin mengisi tim tersebut. Mulai dari Mas Achmad Santosa, Faisal Basri, Eros Djarot, hingga Najwa Shihab.
Merujuk SK Menkopolhukam, keempat kelompok kerja itu mempunyai 3 tugas utama, yakni:
1. menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim;
2. mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution