NARASIBARU.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.
Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!