Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dipidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya