NARASIBARU.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menyentil isu keaslian dokumen akademik Joko Widodo.
Ia menyarankan dilakukannya audit forensik independen atas sejumlah dokumen penting, termasuk skripsi dan ijazah Jokowi yang belakangan kembali dipersoalkan.
Dalam unggahan video bertajuk “Dua Skenario Roy Suryo Skakmat Jokowi”, Refly merujuk pada dua temuan krusial yang diangkat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Pertama terkait penggunaan font Times New Roman dalam skripsi tahun 1985 dan kejanggalan dalam penulisan nama dosen pembimbing, termasuk tanda tangan yang tak serupa.
“Times New Roman baru dikenal luas setelah 1992. Kalau sudah dipakai pada 1985, tentu patut dipertanyakan,” kata Refly.
Ia juga menyoroti penulisan nama pembimbing skripsi “Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro” dengan ejaan lama “oe”.
Menurut keluarga almarhum, nama itu seharusnya ditulis “Sumitro”. Perbedaan tanda tangan pun menjadi perhatian tersendiri.
“Klaim bahwa itu hanya salinan tidak serta-merta menjawab keraguan,” ujarnya.
Refly menyanggah argumen kuasa hukum Presiden, Yakub Hasibuan, yang menyatakan naskah skripsi itu hanyalah versi duplikat untuk keperluan administrasi kampus.
Baginya, salinan resmi mestinya tetap memuat unsur verifikasi, termasuk tanda tangan otentik.
Ia bahkan menunjukkan skripsinya sendiri dari tahun 1994 yang lengkap dengan paraf dosen pembimbing.
“Ini menyangkut kredibilitas kepala negara. Jika ada dugaan manipulasi dokumen, maka uji forensik oleh pihak independen menjadi keharusan,” ujarnya.
Refly menekankan, yang dibutuhkan publik bukan pembenaran melainkan pembuktian.
“Kita perlu transparansi. Audit forensik bukan semata demi masa lalu, tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.”
Ia menutup dengan peringatan: jika pertanyaan ini terus dibiarkan menggantung, maka warisan Jokowi sebagai presiden bisa terus diganggu oleh bayang-bayang keraguan.
Sengkarut Ijazah Jokowi, Pakar dan Kompolnas Desak Forensik Dua Pihak!
Perdebatan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir di ranah hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menekankan bahwa pembuktian dokumen akademik tidak cukup hanya dengan menghadirkan saksi, tetapi harus diperkuat oleh analisis forensik dari dua belah pihak.
“Yang menjadi krusial adalah hasil uji forensik dari institusi seperti Bareskrim. Tapi, apakah itu satu-satunya yang sah? Tentu tidak. Jika pihak pelapor, misalnya Bang Roy, tidak sepakat, maka harus ada hasil pembanding. Di situlah prinsip pembuktian tandingan bekerja,” kata Hibnu dalam keterangannya, Sabtu 10 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa objektivitas hakim akan menjadi faktor penting dalam menilai bobot pembuktian dari hasil forensik tersebut.
Sementara itu, dari sisi pengawasan eksternal, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses teknis penyelidikan, termasuk soal uji laboratorium forensik terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden.
Namun, Kompolnas tetap aktif melakukan pengawasan.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses penyidikan. Tapi kami mendorong agar prosesnya dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf ketika menjawab pertanyaan mengenai peran Kompolnas dalam perkara ini, Minggu 11 Mei 2025 seperti dikutip dari Kompas Petang Minggu 11 Mei 2025.
Yusuf mengakui bahwa situasi ini menjadi kompleks karena terdapat dua laporan hukum yang saling bersinggungan, satu laporan dari Presiden Jokowi ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik, dan satu lagi dari pelapor yang menuduh adanya pemalsuan ijazah yang ditangani Bareskrim.
“Karena itu, kami memantau secara ketat agar semua proses hukum berjalan dengan baik. Tapi teknis penyidikan tetap sepenuhnya berada di tangan penyidik,” jelasnya.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Tim Advokat Roy Suryo Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah: Polri Ingin Selamatkan Jokowi
Pakar Hukum Pidana: Tak Cukup Ditangguhkan, Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan!
Perspektif Hukum Meme Presiden Prabowo-Jokowi Versi Pakar Pidana Universitas Trisakti
Waduh! PKS Disebut Akan Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kok Bisa?