NARASIBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam mediasi itu pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang mediasi.
Seperti minggu lalu, sidang mediasi kedua ini berakhir deadlock, antara pihak tergugat 1 (Jokowi), dengan penggugat.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," kata Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Irpan mengatakan, pihak tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab pihaknya sudah menutup pintu untuk damai.
Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.
"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu.
Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki keyakinan jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli.
Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo, dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun.
Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan.
Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," terangnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi.
Namun karena deadlock, dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Waduh! UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi
Hakim Heru Ajukan Banding, tak Terima Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur
Tanggapi Kasus Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan dan Kebangetan, Demokrasi Ada Batasnya!
KPK Diminta Usut Dugaan Suap Sugar Group ke Zarof Ricar