NARASIBARU.COM -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.
Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti.
"Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya," kata Tom.
Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh