NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu masih dalam proses penyelidikan. Pengusutan dengan mencari ada tidaknya pidana dalam laporan ini masih dilakukan karena pelaporan ini ternyata memiliki dua objek perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Mapolda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan terkait tudingan ijazah palsu. Dari pendalaman seluruh laporan yang ditarik, termasuk pelaporan Jokowi, didapati ada dua kasus atau objek perkara.
Objek perkara pertama tentang dugaan fitnah dari akun media sosial yang dilaporkan oleh seseorang berinisial HJW. Akun itu menuduh Jokowi memiliki ijazah sarjana dan skripsi palsu.
"Terkait dengan objek perkara yang pertama, penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan ya. Mengambil keterangan 49 saksi di antaranya saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor," kata Ade kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Untuk objek perkara kedua terkait dugaan menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. Terlapor dalam objek perkara kedua adalah mantan Menpora Roy Suryo dkk.
Pada objek perkara dugaan penghasutan, penyidik telah memeriksa 50 saksi.
"Kemudian dalam dua objek perkara ini penyelidik juga melakukan komunikasi untuk mengambil keterangan atau meminta legal opinion terhadap beberapa ahli untuk dimintakan pendapatnya," jelasnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut penyidik telah memeriksa Dewan Pers untuk mendalami kasus ini. Ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli ITE, ahli hukum sosial, hingga ahli psikologi massa masih dalam proses pengambilan keterangan.
"Kapan gelar perkaranya? Pertanyaan beberapa wartawan selalu seperti itu, nanti setelah faktanya utuh dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang di dalam ini ada dugaan tindak pidana atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah Jokowi palsu ke Bareskrim Polri. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dihentikan penyelidikannya.
Bareskrim menyatakan ijazah sarjana Jokowi asli. Pun transkip nilainya. Tak terima, TPUA meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Sumber: era
Artikel Terkait
Kakek Usia 68 Tahun Nekat Curi HP di Masjid Bandara Soetta demi Biaya Berobat Istri
Dokter Tifa Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Singgung Sakit Gagal Ginjal
Aktivis HAM Ita Fatia Ngaku Diancam Dimatiin Usai Sebut Fadli Zon Bohongi Publik
Menu MBG Isi Snack Kemasan, Padahal Sudah Serap Anggaran Rp4,4 Triliun