NARASIBARU.COM, MENTENG - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor.
Muhaimin dalam acara Desak&Slepet AMIN diikuti daring di Jakarta, Senin (29/1/2024), menjawab pertanyaan seorang jurnalis, Ryan Setiawan, yang mengaku sempat diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan kerja dan beban kerja, serta potensi kriminalisasi pada profesinya.
Muhaimin mengatakan jurnalis merupakan profesi yang spesial, sebab memiliki ruang lingkup kerja yang khusus, pola hubungan kerja yang khusus.
Baca Juga: Perjalanan Karir Syahrial: Dari Kepala Dinas Pariwisata Hingga Anggota DPRD DKI Jakarta
"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif," kata Muhaimin.
Ia menambahkan, sebagai profesi yang spesial, tentu seorang jurnalis memiliki berbagai kelebihan, berbeda dengan profesi-profesi yang lain.
Namun standar mulai dari tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus dipenuhi.
Baca Juga: Nomenklatur Libur Isa Almasih Resmi Ganti Jadi Yesus Kristus
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang