NARASIBARU.COM - Tiga selebgram cantik terpaksa berlebaran di dalam penjara. Pasalnya ketiga selebgram ini diduga terlibat aksi kejahatan sehingga diringkus polisi.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menahan tiga orang tersangka selebgram sekaligus owner dari CV Cuan Group, dalam kasus investasi bodong.
Modusnya, para selebgram ini menjanjikan keuntungan investasi sebesar 3 hingga 17 persen.
Ketiga selebgram berstatus tersangka kasus investasi bodong CV Cuan Group ini adalah, Alexa Dewi, Mita Resa dan Rully Febriana.
Ketiga tersangka selebgram ini langsung dilakukan penahanan, atas kasus penipuan berkedok investasi yang dilaporkan para korban pada bulan Oktober tahun lalu.
Modusnya, ke tiga tersangka menawarkan 4 skema keuntungan investasi kepada masyarakat secara langsung, maupun melalui media sosial, dengan keuntungan bervariasi mulai 3 persen hingga 17 persen.
"Namun dalam prosesnya, korban yang berinvestasi tidak mendapatkan keuntungan, justru kehilangan seluruh uangnya," terang Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan, dalam kasus ini, ada 14 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Jatim dan jajarannya.
"Ada 14 LP yang kami terima, sembilan di Polda Jatim dan lima di Polres jajaran," jelasnya.
Artikel Terkait
Ternyata Ledakan SMAN 72 Jakarta Terjadi saat Khutbah Jumat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme
Geram Tanah Miliknya Diklaim, JK Ingatkan Lippo Group: Jangan Main-main di Makassar!
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang