Ternyata Anggota DPR dan Pejabat Negara Bebas Bayar Pajak Penghasilan (PPh)

- Senin, 25 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Ternyata Anggota DPR dan Pejabat Negara Bebas Bayar Pajak Penghasilan (PPh)


NARASIBARU.COM
- DIREKTUR Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, menyatakan pemerintah menanggung pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara. Pernyataan tersebut menjadi perbincangan belakangan ini terlebih setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tambahan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Askar mengatakan kewajiban negara membayarkan pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara sudah berlangsung sejak satu dekade terakhir. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Askar, peraturan ini sangat berbeda dengan banyak negara maju yang pajak pejabat negaranya tidak ditanggung oleh pemerintah. “Di negara lain lebih egaliter, semua orang diperlakukan sama. Baik itu masyarakat maupun pejabat negara,” kata Askar saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Agustus 2025.

Askar menyebut pemerintah perlu merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010 demi terciptanya keadilan fiskal. Revisi kebijakan ini menurutnya bakal menghemat beban pengeluaran negara. Alasannya, para pejabat bergaji puluhan hingga ratusan juta per bulan, bisa membayarkan pajak penghasilannya tanpa memakai APBN atau APBD.

"Di Indonesia, pejabat negara itu tidak sepenuhnya bayar pajak karena pemerintah memberikan fasilitas yang pajak penghasilannya dibayar oleh negara. Ini berbeda dengan pegawai swasta biasa yang bahkan bergaji kecil, tapi pajak penghasilannya tetap wajib dibayarkan,” ucap Askar.

Selain mempersoalkan terkait dengan pajak penghasilan pejabat dibayarkan oleh negara, Askar turut merekomendasikan supaya tunjangan bagi para pejabat diperkecil demi penghematan anggaran. Ia menilai, gaji pokok para pejabat memang tidak seberapa, tetapi tunjangannya yang membuat beban anggaran negara membengkak. “Selama ini tunjangan itu dicover oleh APBN atau dibiayai negara,” ujarnya.

Askar meminta pemerintah lebih memperhatikan keadilan fiskal ini supaya kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat tidak semakin runtuh. Kata dia, jika negara terus memberi tunjangan yang tinggi bagi para pejabat, rakyat yang hanya mendapatkan gaji kecil akan semakin merasa tidak adil dengan perlakuan itu. “Jadi semua orang sama di mata negara, pejabat negara pun yang gajinya tinggi itu jangan lagi diberikan tunjangan dari anggaran negara. Pesan signifikan soal keadilan jauh lebih terasa kalau pemerintah menertibkan hal ini,” ucap Askar.

Sumber: tempo

Komentar