Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Dasco menjelaskan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak lagi diberikan. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.
“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Ditegaskan Dasco, karena anggarannya pada tahun 2024 belum tersedia sekaligus, maka diberikan dalam bentuk angsuran setiap bulan sebesar Rp50 juta, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
Menurutnya, total tunjangan itu nantinya dipakai anggota DPR untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Artinya, setelah Oktober 2025, tunjangan Rp50 juta per bulan tidak lagi diterima.
“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah gak ada lagi,” tegas Dasco.
Dasco menambahkan, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya membuat isu ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Apa Kabar Kasus Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?
KPK Amankan Alphard Kinclong dari Rumah Noel Ebenezer
Alih-alih Bubarkan DPR, Pakar Minta Rakyat Usir Anggota Parlemen yang Tak Becus Bekerja!