NARASIBARU.COM - Keributan antara anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH) diduga tidak hanya baru pertama terjadi.
Madong mengatakan diduga keributan lainnya sempat terjadi pada Maret 2025.
Hanya saja ia lupa memastikan tanggal lebih tepatnya.
"Kejadian saya dimarahin pernah, ngancem dan sebagainya, di Bandung waktu itu, pas bulan puasa tahun ini (2025), tapi saya lupa tanggal persisnya," kata Madong di kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB), Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (23/9/2025).
Madong menjelaskan saat itu ia mengaku sempat diancam oleh ARH.
Diduga pengancaman itu dipicu usai Madong menyampaikan pesan di grup Whatsapp DPRD kalau pimpinan tidak ada kerjanya.
Meskipun Madong menilai hal itu seharusnya tidak menjadi masalah karena bagian dari demokrasi menyuarakan pendapat.
"Saya di grup DPRD itu menyatakan pimpinan tidak ada kerjaannya, pimpinan zolim, saya bilang gitu di grup DPRD, akhirnya dia marah karena ada pimpinannya di situ," ucapnya.
"Tapi saya kan tidak nyebut partai waktu itu, dia marah-marah sampai saya di ancam-ancam gitu karena tersingung," imbuhnya.
Madong menuturkan permasalahan selanjutnya, ia melaporkan ARH ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (22/9/2025) malam.
Madong selaku dewan dari fraksi PKB itu menyampaikan pelaporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ARH dari fraksi PDIP kepadanya pasca rapat pembahasan APBD 2026 di Gedung DPRD, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (22/9/2025) siang.
"Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, terkait laporan saya karena kepala saya ditoyor. Hari ini saya melaporkan secara resmi, artinya karena kami negara hukum," ucapnya.
Artikel Terkait
Tanggapi Foto Kemayu Bareng Om Agus, Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang
Menkeu Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!
Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU