NARASIBARU.COM - Prajurit Kepala (Praka) NC, anggota TNI diduga memukul Faisal Handri, penjaga rumah pasangan artis Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.
“Sudah tersangka,” ucap Donny saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Donny menegaskan, proses hukum terhadap Praka NC tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun saat ini, Praka NC telah ditahan pihak Polisi Militer.
“Sudah ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Faisal Handri, karyawan dari artis Zaskia Adya Mecca, telah diamankan.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna.
Adapun pelaku diketahui bernama Prajurit Kepala (Praka) NC.
"Saat ini, oknum pelaku tersebut atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wirya, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Wirya menuturkan, satuan tempat pelaku berdinas, yaitu Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10, juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab administrasi di luar proses hukum.
Artikel Terkait
Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi Soal Venezuela & Greenland
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Kronologi & Gugatan Terbaru
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan