Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

- Senin, 05 Januari 2026 | 21:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

JPU mendakwa Nadiem menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dari dua hal:


  1. Kemahalan harga Chromebook: Rp1,56 triliun.

  2. Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu: Rp621 miliar (setara 44 juta dolar AS).

Selain Nadiem, terdapat 24 pihak lain yang didakwa turut diperkaya, termasuk sejumlah nama pejabat dan perusahaan vendor seperti PT Acer Indonesia, PT Axioo, PT Dell Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Daftar Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Korupsi Chromebook

Berikut adalah rincian 25 pihak beserta nilai yang didakwa diperkaya menurut JPU:


  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar

  2. Mulyatsyah: SGD 120.000 & USD 150.000

  3. Harnowo Susanto: Rp300 juta

  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD 30.000

  5. Purwadi Sutanto: USD 7.000

  6. Suhartono Arham: USD 7.000

  7. Wahyu Haryadi: Rp35 juta

  8. Nia Nurhasanah: Rp500 juta

  9. Hamid Muhammad: Rp75 juta

  10. Jumeri: Rp100 juta

  11. Susanto: Rp50 juta

  12. Muhammad Hasbi: Rp250 juta

  13. Mariana Susy: Rp5,15 miliar

  14. PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar

  15. PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta

  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar

  17. PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar

  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar

  19. PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar

  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar

  21. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta

  22. PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar

  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar

  24. PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar

  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar

Pasal yang Dijeratkan

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.


Halaman:

Komentar