"Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan masih terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang mutlak, karena poligami diperbolehkan dengan syarat tertentu," jelas Ni’am.
Potensi Konflik Hukum Negara dan Agama
MUI menilai ancaman pidana terhadap poligami dan nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ni’am menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak mengatur ranah privat yang telah memiliki dasar hukum agama kuat.
Dorongan untuk Dialog
Kritik ini menambah daftar polemik pemberlakuan KUHP baru sejak awal 2026. MUI mendorong pemerintah dan pembentuk UU untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
Isu ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum positif nasional dan hukum agama dalam sistem hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kekayaan Naik Rp1 Miliar
Larangan Drama China: Alasan NRTA Batasi Cerita CEO Kaya Jatuh Cinta dengan Gadis Miskin