MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai aturan yang mengancam pidana untuk praktik nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pemidanaan bagi yang melangsungkan perkawinan dengan adanya "penghalang yang sah". MUI menilai pasal ini problematik karena berisiko mengkriminalisasi pernikahan yang secara agama Islam dinyatakan sah.
Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa "penghalang yang sah" harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing.
Artikel Terkait
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kekayaan Naik Rp1 Miliar
Larangan Drama China: Alasan NRTA Batasi Cerita CEO Kaya Jatuh Cinta dengan Gadis Miskin