Rekaman ilegal itu lalu diedarkan untuk keuntungan finansial. Konten-konten tersebut disebar melalui aplikasi pesan seperti Telegram, platform media sosial X, atau layanan penyimpanan cloud seperti Terabox.
Skema Bisnis Eksploitatif di Balik Penyebaran
Pelaku tidak sekadar menyebar, tetapi mengemasnya dalam skema bisnis eksploitatif. Calon penonton diharuskan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses, baik dengan sistem langganan bulanan maupun pembayaran satu kali untuk masuk ke grup VIP berisi kumpulan video sejenis.
Dengan demikian, para TikToker yang menjadi korban mengalami kerugian ganda: pelanggaran privasi berat dan kerugian finansial karena hasil dari rekaman ilegal tersebut mengalir ke pelaku penyebar.
Sorotan Kerentanan Creator di Industri Konten Daring
Kasus video call Parera ini kembali menyoroti kerentanan creator, terutama perempuan, dalam industri konten daring. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan kompleks antara transaksi konten dewasa yang disadari dengan pelanggaran privasi dan eksploitasi digital yang terjadi akibat perekaman serta penyebaran tanpa izin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan keamanan siber bagi semua pengguna, terutama mereka yang aktif di platform media sosial dan konten kreatif.
Artikel Terkait
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR