Berapa Besaran Gaji Sabrang di DPN?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan setara eselon II A berada pada kisaran Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.
Namun, sebagai Tenaga Ahli di lembaga non-struktural, penghasilan total (take home pay) diperkirakan lebih besar. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pendapatan bulanan dapat mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000.
Komponen pendapatan ini tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja dan fasilitas operasional lainnya. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategisnya dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden.
Dengan posisi ini, Sabrang Noe Letto kini memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang setara dengan pejabat tinggi negara di bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Artikel Terkait
Bripda Muhammad Rio Dipecat Brimob: Kronologi Lengkap Diduga Gabung Tentara Rusia
Sopir Angkot di Sergai Pamer Alat Kelamin ke Penumpang, Viral dan Ditangkap Polisi
Rismon Sianipar Tantang Eggi Sudjana Minggir! - Konflik Ijazah Jokowi Memanas
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ini Alasan Hukum Restorative Justice