Fitroh menyebutkan, uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga kuat terkait dengan praktik suap tersebut. "Ada ratusan juta rupiah," ungkapnya.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk memeriksa pihak yang diamankan. Dalam waktu itu, penyidik akan menentukan statusnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi, berdasarkan alat bukti yang terkumpul.
Profil dan Daftar Kekayaan Bambang Setyawan
Bambang Setyawan adalah hakim senior berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024, ia memiliki riwayat panjang sebagai ketua dan wakil ketua pengadilan di berbagai daerah, seperti Jombang, Pelalawan, dan Tanjung Balai Karimun.
Total Kekayaan: Rp 3,26 Miliar
Merujuk pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Bambang Setyawan tercatat sebesar Rp 3.260.000.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp 2.900.000.000 (Tanah seluas 171 m2 di Kota Tangerang).
- Alat Transportasi: Rp 210.000.000 (1 unit Mobil Honda HR-V tahun 2016).
- Kas dan Setara Kas: Rp 150.000.000.
Dari daftar kekayaan tersebut, terungkap bahwa hanya ada satu unit mobil di garasinya, yaitu Honda HR-V.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ekstra terhadap integritas aparat peradilan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Jeffrey Epstein & Rothschild: Email Rahasia Ungkap Bisnis Gelap dari Konflik Ukraina
Klarifikasi Pemkab Ngada: Fakta Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Tidak Ada Ancaman Pengusiran
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Restorative Justice, dan Asas Lex Favor Reo
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh