Bonatua menyatakan bahwa temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 73 Ayat 2 Huruf B dalam UU tersebut menyebutkan bahwa legalisasi dokumen harus memuat tanggal.
"Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi... bahwa legalisasi itu harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
Pertanyaan untuk UGM dan Tindak Lanjut ke KPU
Bonatua menyoroti peran Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah asli. Ia mempertanyakan apakah UGM secara administrasi dibenarkan tidak mematuhi ketentuan undang-undang.
Meski tidak berniat melakukan pelaporan, Bonatua akan meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dari UGM. Ia juga berencana mengirim surat resmi kepada KPU Pusat untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini.
"Saya menunggu jawaban mereka... supaya publik tercerahkan, ada apa ini sebenarnya. Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi," pungkas Bonatua Silalahi.
Artikel Terkait
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim: Kronologi Lengkap Kasus Pengaduan Palsu
Said Didu Bocorkan 50 Nama Oligarki dari Pertemuan Rahasia dengan Prabowo, Ini Daftarnya!
AKBP Didik Diperiksa Propam Polri: Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia 2024: Tren, Strategi Mobile-First, AI, dan Dampak 5G