Proses penonaktifan ini dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah pusat.
Gus Ipul menegaskan, sistem DTSEN dirancang untuk memastikan bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Mensos Minta Pernyataan Wali Kota Dicabut
Menteri Sosial secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat informasi yang tidak tepat.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” katanya.
Pemerintah memastikan warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar yang Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Disebut Panik dan Kurungan di Depan Mata
Badan Anggaran DPR Harus Dibubarkan? Analisis Lengkap & Solusi Pengganti
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim: Kronologi Lengkap Kasus Pengaduan Palsu