"Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Irjen Johnny Edison Isir.
Isir secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa tindakan MS murni merupakan perilaku individu yang tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri. Ia mengakui perbuatan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terlibat. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Isir.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian yang berlaku. Polri mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.
Kasus kekerasan yang merenggut nyawa pelajar MTS di Tual ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Maluku.
Artikel Terkait
Santri 12 Tahun Tewas dengan Luka Bakar di Sukabumi, Diduga Dianiya
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Didianiaya Ibu Tiri: Kronologi & 5 Fakta Terbaru
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi & Proses Hukum Polda Maluku
Sumber Dana Ipda Purnomo: Dari Tunjangan Polisi Hingga YouTube untuk Bantu ODGJ & Guru PPPK