Buruh mengecam besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat.
Mereka menuntut agar Pj. Gubernur melakukan revisi, dengan menetapkan kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK Tahun 2023.
Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen: Melihat Perubahan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024
2. Tuntutan Upah bagi Buruh/ Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
Buruh mendesak Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah bagi buruh/ pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, dengan nilai kenaikan antara 7,12% hingga 14% dari UMK yang berlaku.
3. Penolakan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Demonstran dengan tegas menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Mereka menganggapnya sebagai langkah yang merugikan hak dan kesejahteraan buruh serta pekerja.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026