NARASIBARU.COM -Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah diserang oleh Israel, lantas dibalas oleh Iran melalui serangan bertubi-tubi. Hal ini memicu perang dunia III.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana menilai peristiwa serangan balik Iran ke Israel itu merupakan pembelaan.
"Mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, konsep yang digunakan oleh Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini," kata Prof Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Dia menambahkan Amerika Serikat (AS) akan tetap berada di belakang Israel, dan sikap itu akan dikecam dunia lantaran memicu perang dunia ke III.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026