Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Pesulap Merah Poligami? Fakta Ditinggalkan Istri Sakit Hingga Meninggal Dibongkar Adik Ipar
Dokumen FBI: Jeffrey Epstein Diduga Kuat Agen Mossad, Ini Buktinya
Illinois Bergabung dengan Jaringan WHO: Krisis Tata Kelola AS dan Dampaknya bagi Global
Bobon Santoso Pensiun: Jual Akun YouTube 18 Juta Subscriber Rp 20 Miliar, Ini Alasannya