Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026