Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh