Danantara merupakan sebuah inisiatif strategis pemerintah dalam mengelola investasi negara dengan pendekatan yang lebih modern dan efisien. Program ini dirancang untuk mendorong investasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan visi besar pembangunan nasional.
Danantara dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Super holding itu akan menaungi tujuh perusahaan BUMN antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Panic Kit Dharma Pongrekun: Panduan Lengkap Siapkan Logistik Darurat 7 Hari
Eggi Sudjana Sebut Pertemuan dengan Jokowi Ibarat Musa dan Firaun: Analisis & Respons Terkini
Demo Ojek Online 2026 di Monas & Kedubes AS: 1.541 Personel Amankan Aksi
Stop Impor Solar 2026: Indonesia Akhiri Antrean Panjang & Hemat Triliunan Rupiah